Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas dibidang kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Fungsi

  • Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT
  • Penyiapan bahan dukungan pelaksanaan kerjasama dibidang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan masyarakat
  • Pelaksanaan pendampingan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan masyarakat
  • Penyiapan bahan pengembangan metode dan teknologi pelatihan
  • Pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan internal
  • Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas