Melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas dibidang kesehatan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan dan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
- Penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT
- Penyiapan bahan dukungan pelaksanaan kerjasama dibidang pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan masyarakat
- Pelaksanaan pendampingan teknis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan masyarakat
- Penyiapan bahan pengembangan metode dan teknologi pelatihan
- Pelaksanaan pengendalian mutu pendidikan dan pelatihan internal
- Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas